LEMBAR
PENGESAHAN/PENERIMAAN
Makalah
ini telah diterima pada hari…………………………..tanggal……………………
oleh
Dosen Mata
Kuliah Bahasa Indonesia,
Ai Siti Nurjamilah, S.Pd., M.Pd.
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat dan
hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “PROBLEMATIKA
REKRUTMEN POLITIK DALAM SISTEM POLITIK INDONESIA”. Makalah ini disusun untuk
memenuhi salah satu tugas mata kuliah Bahasa Indonesia.
Di Indonesia terdapat banyak orang orang yang pintar,
pandai, dan cerdas. Gelar mulai dari terendah sampai tertinggi banyak terdapat
di negara indonesia, otak yang penuh kreatifitas dan aktif di berbagai kegiatan
mau di gotong royong sampai ke lembaga pemerintahan lainnya, akan tetapi baru
baru ini banyak ditemukannya kelakuan para wakil ketika bertugas, seperti tidur
sedang rapat, melihat video porno bukan tempatnya, semua itu bukan kesalahan
dari rakyat yang memilih, melainkan dari partai politik yang mengusungkannya.
Banyak kegiatan KKN yang memperlancar dan mempercepat untuk menjadi bakal calon
pemimpin suatu daerah. Hal tersebutlah yang harus segera dibenahi karena itu
adalah salah satu kegiatan yang dapat menghancurkan masa depan bangsa ini,
akibatnya dalam menjabat suatu jabatan orang tersebut tidak bisa menjalankan
mandatnya sesuai dengan apa yang diharapkan seluruh rakyatnya. Karena rakyat
hanya ingin mendapatkan pemimpin yang berkualitas. Untuk partai politik sendiri
dalam pengakaderan harus ditingkatlan mau dalam berbagai kegiatan maupun
seminar lainnya.
Penulis
menyadari bahwa selama penulisan makalah ini, penulis banyak mendapat bantuan
dari berbagai pihak. Oleh karena itu, penulis mengucapkan terima kasih kepada :
1. Ibu
Ai Siti Nurjamilah, S.Pd., M.Pd. selaku dosen mata kuliah Bahasa Indonesia.
2. Rekan-rekan kelompok 5, dan
3. Semua pihak yang tidak bisa kami sebut
satu per satu.
Semoga Tuhan
Yang Maha Esa memberikan balasan yang berlipat ganda.
Makalah ini bukanlah makalah yang
sempurna karena masih memiliki banyak kekurangan baik dalam hal isi maupun
sistematika dan teknik penulisannya. Oleh karena itu, penulis sangat mengharapkan
saran dan kritik yang membangun demi ksempurnaan makalah ini. Akhirnya semoga
makalah ini bisa bermanfaat bagi penulis dan bagi pembaca.
Tasikmalaya, 3
Desember 2016 Penulis
DAFTAR ISI
LEMBAR
PENGESAHAN......................................................................................... 1
KATA
PENGANTAR.................................................................................................. 2
DAFTAR
ISI ............................................................................................................... 4
BAB I PENDAHULUAN............................................................................................. 5
A. Latar
Belakang Masalah . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 5
B. Rumusan
Masalah . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 7
C. Tujuan
makalah . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
.8
D. Kegunaan
makalah . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 8
E.
Prosedur makalah . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . .9
BAB II PEMBAHASAN ........................................................................................... 10
A. Tinjauan
Pustaka . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .10
a. Definisi
problematika . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 10
b. Definisi
rekrutmen . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 10
c. Definisi rekrutmen politik . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .11
d. Problematika yang sebenarnya . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . .11
e. Tindakan yang harus diambil . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . .15
BAB III SIMPULAN DAN SARAN......................................................................... 18
A. Simpulan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .18
B. Saran . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . 18
DAFTAR PUSTAKA . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 19
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Akhir-akhir
ini kita dihebohkan oleh berita penggunaan gelar akademik (pendidikan tinggi)
palsu mulai dari S0 sampai dengan S3 bahkan Profesor di kalangan elit politik
(politisi), birokrat sipil, pejabat politik, kalangan militer, kepolisian,
pemuka agama bahkan sampai pula pada para artis beken di negeri ini dari pusat
sampai ke daerah. Pendek kata hampir kebanyakan lapisan dan level kehidupan
seakan-akan terasa demam jika tidak mempunyai atau ada embel-embel gelar
akademik tanpa mempertimbangkan legalitas, proses dan kualitasnya.
Kemudian hal ini berlanjut pada banyaknya pemilihan artis sebagai calon
anggota dewan atau pimpinan daerah. Hal ini menjadi cerminan bagi kondisi
politik di Indonesia. Jangan sampai, artis yang dikendarai oleh salah satu
parpol hanya menunjukkan suatu popularitas tertentu tanpa memperhatikan aspek
integritas, kualitas, maupun kredibilitasnya.
Perilaku kriminal (crime action) yang dipertontonkan para penyelenggara
negara (di pusat maupun daerah) yang tetap berjaya hingga kini dan mereka
menenggelamkan bangsa ini dari keberadaban suatu bangsa. Tentunya hal ini tidak
terlepas dari sistem dan proses rekrutmen politik selama ini. Peraturan
perundangan yang tidak mendukung terjadinya pemerintahan yang bersih, sudah
pasti akan menghasilkan para aktor publik (penyelenggara negara) yang buruk dan
kriminal.
Misalnya sistim Pemilu sejak pemilu tahun 1999 hingga pemilu tahun 2009
yang lalu, telah menghasilkan wakil rakyat yang tidak bertanggung-jawab atau
tidak mempedulikan rakyat (konstituennya), karena mereka lebih mengutamakan dan
mengabdi kepada DPP (partainya). Praktek demikian sangat mudah dijumpai pada
pelbagai proses politik, baik ketika DPRD mengesahkan APBD, menerima LPJ kepala
daerah, memilih Gubernur/Bupati/Walikota maupun ketika DPR mengesahkan UU.
Mereka berperilaku seperti ini, karena: 1) pada saat sistem pemilu proporsional
tertutup, rakyat tidak memilih orang, tetapi hanya memilih tanda gambar partai;
2) celakanya ketika rakyat sudah memilih orang kejadian ini masih berlanjut,
karena UU-nya memang tidak mengatur dan menyatakan secara tegas tentang pertanggung-jawaban DPR atau Kepala Daerah
itu kepada rakyat. DPR/DRPD mempertanggung-jawabkan tugas-tugasnya melalui
mekanisme internal lembaganya sendiri, sementara Kepala Daerah mempertanggungjawabkan
tugasnya (kebijakannya) kepada pemerintah pusat.(sumber informasi)
Proses rekrutmen akan menjadi lebih demokratis dan terbuka, ketika ada
perubahan Undang-Undang baik secara substansi maupun sistimnya kearah yang
lebih baik. Sekarang ini proses rekrutmen pejabat publik (pemilihan kepala
daerah) sudah dilakukan dengan pemilihan
langsung oleh rakyat, sehingga akan memperoleh pejabat publik yang lebih
berkualitas, aspiratif dan representatif dibanding selama ini yang selalu
menimbulkan konflik berkepanjangan setelahnya. Oleh sebab itu persyaratan yang
lebih ketat dalam penentuan calon pejabat publik (kepala daerah) sebagai
penyelenggara pemerintahan menjadi sangat strategis dalam proses rekrutmennya.
Dalam kaitannya dengan rekrutmen pejabat publik yang sedang dan akan
terus-menerus berlangsung, maka sangat mendesak untuk mengubah paradigma
penilaian kualitas SDM calon aktor publik (pasangan kepala daerah) tersebut,
dari yang selama ini selalu menggunakan indikator “topeng” (gelar akademik, jabatan
publik dan kekayaan) diganti dengan indikator “kinerja” atau trade record.
Caranya dengan melihat kualitas manusia secara hakiki dan lebih substantif,
seperti hasil karya, prestasi di
masyarakat, sikap dan perilakunya selama ini. Apalagi dalam sistim perpolitikan
saat ini yang telah membuka peluang adanya pemilihan pejabat publik secara
langsung oleh rakyat (pemilihan presiden, gubernur, bupati, walikota dll), maka
penilaian kualitas calon pejabat publik dengan indikator “kinerja” akan lebih
tepat dibanding paradigma indikator “topeng” yang selama ini telah dianut oleh
masyarakat.
Jika pengubahan paradigma ini dapat berlangsung dan berkembang di
masyarakat maka sebagian besar problem sosial (bobroknya pranata kehidupan
masyarakat) akan dapat teratasi. Misalnya akan berkurangnya kebiasaan-kebiasaan
yang ada seperti: pemalsuan ijazah, menyuap masuk perguruan tinggi, kebiasaan
nyontek di sekolahan, membocorkan soal ujian sekolah maupun tes pegawai, nyogok
untuk naik jabatan, nyogok hakim agar bebas jeratan hukum, melanggar lalu
lintas, kebiasaan suap atau nembak untuk mendapatkan SIM, money politics pada
pemilihan pejabat publik dan sejenisnya. Terbukanya peluang akan menghilangkan
atau atau paling tidak mampu mengurangi “budaya” culas akibat berkembangnya indikator
“kinerja”, dan akhir muaranya adalah rakyat akan menjadi tidak “silau” lagi
dengan gemerlapnya harta, jabatan maupun gelar akademik seseorang (karena
ketiga indikator tersebut bukan lagi dianggap sebagai ukuran kualitas
seseorang). Sebaliknya masyarakat akan menjadi kagum dan menaruh hormat tinggi
kepada orang yang berprestasi (apalagi jika prestasinya setara peraih Nobel)
dan berperilaku luhur dalam keseharian hidupnya, khususnya dalam domain urusan
publik.
Perubahan paradigma ini dapat juga dikatakan sebagai “revolusi budaya”
atau “revitalisasi”, yang akan lebih strategis jika dimulai dari tingkat warga
berupa gelombang besar gerakan rakyat bersama-sama dari seluruh elemen,
sehingga aktor rekayasa sosial yang selama ini dimonopoli penguasa, berubah
menjadi rakyat sebagai pelaku utamanya (sebagai aktor kuncinya).
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang
di atas, dapat penulis rumuskan permasalahan yaitu bagaimana bentuk rekruitmen
politik di Negara Indonesia.
- Bagaimana kondisi wakil rakyat sekarang ?
- Seperti apa wakil rakyat yang diinginkan rakyatnya ?
- Apakah perlu perbaikan kaderisasi dalam perekrutan anggota baru?
- Apa yang harus dilakukan partai politik untuk memperbaiki wakil yang lebih baik untuk duduk di suatu pemerintahan ?
- Bagaimana bentuk rekruitmen politik di Negara Indonesia?
C Tujuan Makalah
Sejalan dengan rumusan di atas,
makalah ini disusun dengan tujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan:
- Pengertian problematika dan Rekrutmen
- Kondisi wakil rakyat sekarang
- Alasan kaderisasi yang kurang baik
- Cara pengkaderan yang lebih baik demi mendapatkan wakil yang terbaik
D. Kegunaan Makalah
Makalah ini disusun dengan harapan memberikan kegunaan
secara teoritis maupun secara praktis. Secara teoritis makalah ini berguna
sebagao pengembangan konsep keilmuan dan referensi bagi penulis selanjutnya.
Secara praktis makalah ini diharapkan bermanfaat bagi:
1.
Penulis,
sebagai sarana penambah pengetahuan
2.
pembaca,
sebagai media informasi tentang problematika rekrutment politik dalam sistem
politik Indonesia.
E.
Prosedur Makalah
Makalah ini disusun dengan menggunakan pendekatan
kualitatif. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif. Melalui metode ini
penulis menjabarkan pokok permasalahan secara je;as dan runtut. Data dalam
makalah ini diambil atau dikumpulkan dengan menggunakan teknik studi pustaka,
artinya penulis mengambil data melalui kegiatan membaca berbagai literatur yang
relevan dengan tema makalah.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Tinjauan
Pustaka
1. Definisi
Problematika
Problema/problematika adalah suatu kesenjangan antara
harapan dan kenyataan yang diharapkan dapat menyelesaikan atai dapat diperlukan
atau dengan kata lain dapat mengurangi kesenjangan itu. (syukir.1983:65)
Problema/problematika berasal dari bahasa inggris yaitu
“problematic” yang artinya persoalan atau masalah. Sedangkan dalam bahasa
indonesia berarti hal yang belum dapat dipecahkan, yang menimbulkan
permasalahan. (kamus besar bahasa indonesia.2002:276)
2. Definisi
Rekrutmen
Menurut Henry Simamora (1997:212) dalam buku koleksi
Universitas kristen petra menyatakana bahwa: Rekrutmen adalah serangkaian
aktivitas mencari dan memikat pelamar kerja dengan motivasi, kemampuan,
keahlian, dan pengetahuan yang diperlukan guna meutupi kekurangan yang
diidentifikasi dalam perencanaan dan kepegawaian.
Menurut Randall S schuler dan Susan E (1997:227) dalam
Nanang Nuryanta (2008), Rektumen antara lain meliputi upaya pencarian sejumlah
calon karyawan yang memenuhi syarat dalam jumlah tertentu sehingga dari mereka
perusahaan dapat menyeleksi orang orang yang paling tepat untuk mengisi
lowongan pekerjaan yang ada.
Menurut Schermerhorn (1997:285), Rekrutmen (recruitment)
adalah proses penarikan sekelompok kandidat untuk mengisi posisi yang lowong.
Perekrutan yang efektif akan membawa peluang pekerjaan kepada perhatian dari
orang orang yang berkemampuan dan keterampilannya memenuhi spesifiksi
pekerjaan.
Menurut Faustiso Cardoso Gomes (1995:105), Rekrutmen
merupakan proses mencari, menemukan, dan menarik para pelamar untuk
dipekerjakan dalam suatu organisasi. Rekrutmen merupakan proses komunikasi dua
arah. Pelamar-pelamar menghendaki informasi yang akurat mengenai seperti apakah
rasanya bekerja di dalam organisasi bersangkutan. Organisasi-organisasi sangat
menginginkan informasi yang akurat tentang seperti apakah pelamar-pelamar
tersebut jika kelak mereka diangkat menjadi pegawai.
3. Definisi
Rekrutmen Politik
Cheng Prudjung(2002:93), rekruitmen politik adalah suatu
proses seleksi anggota-aggota kelompok untuk mewakili kelompoknya dalam jabatan
administratif maupun politik. Dalam pengertian lain, rekrutmen politik
merupakan fungsi penyelekksian rakyat untuk kegiatan politik dan jabatan
pemerintahan melalui penampilan dalam media komunikasi, menjadi anggota
organisasi, mencalonkan diri untuk jabatan tertentu dan sebagainya.
4. Problematika
yang sebenarnya
Dalam konteks rekrutmen politik
parlemen, ada sejumlah gejala yang tidak kondusif bagi proses membangun
demokrasi. Pertama, sistem pemilihan umum proporsional telah mengabadikan
dominasi oligarki dalam proses rekrutmen. Elite partai di daerah sangat
berkuasa penuh terhadap proses rekrutmen, yang menentukan siapa yang bakal
menduduki “nomor topi” dan siapa yang sengsara menduduki “nomor sepatu”.
Bagaimanapun pola oligarki elite itu tidak demokratis, melainkan cenderung memelihara
praktik-praktik KKN yang sangat tertutup. Pola tidak menghasilkan parlemen yang
representatif dan mandatori, melainkan parlemen bertipe partisan yang lebih
loyal kepada partai politik.
Kedua, proses rekrutmen tidak
berlangsung secara terbuka dan partisipatif. Pihak kandidat sama sekali tidak
mempunyai sense terhadap konstituen yang menjadi basisnya karena dia hanya
“mewakili” daerah administratif (bukan konstituen yang sebenarnya), sehingga
pembelajaran untuk membangun akuntabilitas dan responsivitas menjadi sangat
lemah. Sebaliknya masyarakat juga tidak tahu siapa kandidat yang bakal
mewakilinya, yang kelak akan membawa dan mempertanggungjawabkan mandat. Publik
sering bilang bahwa masyarakat hanya bisa “membeli kucing dalam karung”.
Masyarakat juga tidak bisa menyampaikan voice untuk mempengaruhi
kandidat-kandidat yang duduk dalam daftar calon, karena hal ini merupakan
otoritas penuh partai politik. Proses dialog yang terbuka antara partai dengan
masyarakat hampir tidak ada, sehingga tidak ada kontrak sosial dimana
masyarakat bisa memberikan mandat kepada partai. Masyarakat hanya memberikan
“cek kosong” kepada partai yang kemudian partai bisa mengisi seenaknya sendiri
terhadap “cek kosong” itu.
Ketiga, dalam proses rekrutmen
tidak dibangun relasi (linkage) yang baik antara partai politik dan masyarakat
sipil. Masyarakat sipil hanya dipandang secara numerik sebagai angka, bukan
sebagai konstituen yang harus dihormati dan dipejuangkan. Berbagai organisasi
masyarakat hanya ditempatkan sebagai underbow, sebuah mesin politik yang
memobilisasi massa, bukan sebagai basis perjuangan politik partai. Sebaliknya,
pihak aktivis organisasi masyarakat tidak memandang partai politik sebagai
bagian dari gerakan sosial (social movement) untuk mempengaruhi kebijakan dan mengontrol
negara, melainkan hanya sebagai “kendaraan politik” untuk meraih kekuasaan dan
kekuasaan. Akibatnya, para anggota parlemen hanya berorientasi pada kekuasaan
dan kekayaan, bukan pada misi perjuangan politik yang berguna bagi masyarakat.
Bahkan ketika berhasil menduduki jabatan parlemen, mereka melupakan basis
dukungan massa yang telah mengangkatnya meraih kekuasaan. Tidak sedikit anggota
DPRD yang mengabaikan forum atau partisipasi ekstraparlementer, karena mereka
mengklaim bahwa DPRD menjadi lembaga perwakilan paling absah dan partisipasi
itu tidak diatur dalam udang-undang atau peraturan daerah.
Keempat, dalam proses rekrutmen, partai politik sering
menerapkan pendekatan “asal comot” terhadap kandidat yang dipandang sebagai
“mesin politik”. Pendekatan ini cenderung mengabaikan aspek legitimasi,
komitmen, kapasitas, dan misi perjuangan. Para mantan tentara dan pejabat
diambil bukan karena mempunyai visi-misi, melainkan karena mereka mempunyai
sisa-sisa jaringan kekuasaan. Para pengusaha dicomot karena mempunyai duit
banyak yang bisa digunakan secara efektif untuk dana mobilisasi hingga money
politics. Para selebritis diambil karena mereka mempunyai banyak penggemar.
Para ulama (yang selama ini menjadi penjaga moral) juga diambil karena
mempunyai pengikut masa tradisional. Partai politik secara mudah (dengan
iming-iming tertentu) mengambil tokoh ormas, intelektual, atau akademisi di
kampus yang haus akan kekuasaan dan ingin menjadikan partai sebagai jalan untuk
mobilitas vertikal. Sementara para aktivis, intelektual maupun akademisi yang
konsisten pada misi perjuangannya tidak mau bergabung atau sulit diajak
bergabung ke partai politik, sebab dalam partai politik tidak terjadi
dialektika untuk memperjuangkan idealisme. Sekarang pendekatan “asal comot”
yang dilakukan partai semakin kentara ketika undang-undang mewajibkan kuota 30%
kursi untuk kaum perempuan.
Kelima, proses kampanye (sebagai bagian
dari mekanisme rekrutmen) tidak diisi dengan pengembangan ruang publik yang
demokratis, dialog yang terbuka dan sebagai arena untuk kontrak sosial untuk
membangun visi bersama, melainkan hanya sebagai ajang show of force,banter-banteran knalpot,
dan obral janji. Bagi para pendukung partai, kampanye menjadi ajang pesta dan
arena untuk menyalurkan ekspresi identitas yang kurang beradab. Mereka bisa
memperoleh “wur-wur” dalam bentuk jaket, topi, kaos, atribut-atribut
partai lain secara gratis, menerima sembako atau sekadar uang bensin, dan
lain-lain. Ketika kampanye digelar, yang hadir hanyalah fungsionaris partai dan
para pendukungnya, bukan stakeholders yang luas untuk menyampaikan mandat dari
masyarakat.
Keenam, proses pemilihan umum dan
proses rekrutmen bekerja dalam konteks “massa mengambang” yang kurang
terdidik dan kritis. Dalam jangka yang cukup panjang masyarakat Indonesia tidak
memperoleh pendidikan politik secara sehat sehingga menghasilkan jutaan pemilih
tradisional yang sangat rentan dengan praktik-praktik mobilisasi. Sekarang,
meski ada kebebasan yang terbuka, pendidikan politik secara sehat belum terjadi.
Partai politik tidak memainkan peran yang memadai dalam pendidikan politik
kepada masyarakat. Sampai sekarang sebagian besar rakyat Indonesia adalah silent
majority, yang tenang, apatis (masa bodoh) dan tidak kritis dalam
menghadapi proses politik. Akibatnya budaya politik yang partisipatif (civic
culture) belum terbangun. Kondisi seperti ini tentu saja tidakmemungkinkan
terjadinya proses rekrutmen secara terbuka dan partisipatif
Berikut
ini adalah contoh problematika mengenai rekruitment kader parpol yang membuat
kinerja DPR saat ini menjadi lemah. Kelemahan ini memang harus diperbaiki agar
kualitas DPR mendatang juga bisa lebih baik. Tanpa perbaikan sistem rekruitmen
parpol menurutnya mustahil DPR dapat diperbaiki. Hal tersebut dikatakan Ketua
DPR, Marzuki Alie pada wartawan di gedung DPR RI Senayan Jakarta (23/5).
“Contohnya saat ini, sekitar 70 persen anggota DPR itu muda dan baru. Ini
tentunya membanggakan, namun disisi lain juga menyebabkan masalah. Kesalahan
bukan pada anggota DPR tersebut tapi pada parpol yang tidak memiliki ukuran
dalam menentukan calon anggota legislatifnya dalam pemilu yang tentunya
berimbas pada kinerja DPR sendiri,” ujar Marzuki. Adalah tugas parpol menurut
Marzuki melakukan pembinaan terhadap kader-kadernya sehingga caleg-caleg yang
lolos menjadi anggota DPR pun bisa langsung siap bekerja tanpa harus melakukan
penyesuaian yang berlarut-larut.
“Caleg
yang diajukan selama ini oleh parpol banyak yang belum terukur. Kaderisasi dan
pembinaan oleh parpol terhadap kader mereka pun masih lemah dan belum terukur,”
tambahnya. Parpol jelasnya boleh saja mencalonkan seseorang yang populer, namun
faktanya saat ini popularitas saja tidak akan cukup bagi seseorang untuk
menjadi anggota DPR dalam menjalankan tugasnya.
“Popularitas
semata tidak bisa membuat DPR menjadi lebih baik, harus juga ditambah modal
politik bagi caleg-caleg tersebut, caranya dengan pembinaan kader,” imbuhnya.
Selain itu sistem pendukung DPR yang lemah diakuinya semakin mempersulit
anggota-anggota baru untuk melaksanakan tugasnya. Dirinya pun mencontohkan
bahwa anggota DPR saat ini baru memiliki dua staf ahli, yang tentunya tidak
dapat diandalkan sepenuhnya untuk membantu kelancaran tugas-tugas anggota DPR.
“Karena kelemahan sistem pendukung ini jugalah makanya muka-muka baru ini
bukannya membawa kemaslahatan malah petaka di masyarakat. Itu yang saya
sampaikan soal kelemahan sistem yang bawa petaka dan bukan anggota barunya yang
bawa petaka,” tambahnya. Oleh karena itu dirinya mengharapkan kalau memang
menginginkan DPR menjadi lebih baik, maka parpol harus senantiasa membenahi
kader-kadernya. “Kalau DPR saja yang membenahi diri sementara parpol tidak maka
tidak akan ada perubahan. Perubahan itu harus dilakukan oleh DPR sendiri dalam
menata sistem sekaligus dengan parpol,” tegasnya.(www.mitranews.com)
- Tindakan yang harus diambil
Dengan maraknya fakta bahwa system
perekrutan politik di Indonesia sangat buruk maka Perlu diubah paradigma
keanggotaan partai politik. Anggota harus dianggap sebagai sumber daya yang
sangat krusial untuk partai. Anggota diberikan kesempatan untuk berpartisipasi
dengan aktif dan dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. Agar kesetiaan
terhadap partai dan keterikatan dapat dijaga, anggota perlu mempunyai rasa
memiliki partai. Segera membuat pola rekrutmen yang sistematis. Tindakan yang
harus diambil antara lain adalah (Workshop Rekrutmen dan Pelatihan Anggota
Partai Politik: 2005):
- Membentuk tim rekrutmen
- Menentukan kelompok sasaran – konstituen mana yang akan direkrut (pemuda, perempuan, penduduk kota/ desa, pekerjaan, tingkat pendidikan, penghasilan)
- Menyiapkan sarana dan prasarana untuk rekrutmen
- Menentukan pesan utama yang akan dikomunikasikan
- Menentapkan waktu dan lokasi perekrutan
Membangun
sistem dan database keanggotaan. Menentukan sistem tepat untuk partai
dengan menjawab pertanyaan berikut:
- Siapa yang boleh menjadi anggota?
- Apakah anggota harus membayar iuran? Kalau ya, berapa besarnya iruan?
- Apakah anggota diberikan kartu identitas anggota?
- Data apa saja yang disimpan?.
- Siapa yang bertanggung jawab?
Menjaga
supaya anggota tetap akitf dan bermotivasi tinggi. Anggota merasa termotivasi
kalau:
- Dilibatkan dalam kegiatan partai
- Diberi tanggung jawab tugas partai sesuai dengan kemampuan
- Diberi penghargaan setelah tugas diselesaikan
Melakukan
aktifitas pelatihan secara rutin. Membangun program pelatihan anggota dan
memperhatikan isu-isu berikut:
- Introduksi mengenai ideologi, visi dan misi, program dan gagasan partai
- Pengajaran sistem politik dan undang-undang yang berkait Fungsi dan struktur partai politik
- Pengetahuan dan keterampilan yang berkaitan dengan pengelolaan partai Pemahaman atas masalah-masalah aktual serta tehnik dalam memecahkan suatu permasalahan (problem solving skills)
- Membuat anggota merasa puas dan merasa memiliki partai. Demikian rekrutmen anggota baru secara otomatis akan dilakukan oleh anggota. ”Anggota yang puas adalah perekrut yang paling baik.”
BAB III
SIMPULAN DAN SARAN
A.
Simpulan
Sebelum dikenalkan ke ranah publik para calon yang diusulkan
suatu partai harus mengikuti tahapan yang yang sudah ditentukan demi melahirkan
calon rakyat yang lebih berkualitas, berwawasan, dan sesuai keinginan rakyat.
Terutama sebelum mendaftarkan diri sebagai bakal calon untuk mempin suatu
daerah harus sadar akan kemampuan yang dimiliki dan juga suatu partai politik
juga harus melakukan kaderisasi yang lebih serius dan disiplin demi melahirkan
bakal calon yang diusulkan partai tersebut, karena tidak ada rakyat suatu
negara yang menginginkan seorang pemimpin yang tidak berkualitas, karena ini
adalah bukan ajang unjuk popularitas semata melainkan harus pintar mendapatkan
hati rakyat dan menjalan mandatnya dengan bersungguh sungguh.
B.
Saran
Sebagai seorang kaum intelektual, kami dan masyrakat suatu daerah mengharapakan pengkaderan
yang lebih serius lagi dalam rangka melahirkan bakal calon yang diusungnya
lebih berkualitas, supaya tidak ada lagi yang menyalahgunakan suatu jabatan.
Kami menyadari bahwa makalah yang kami susun masih
jauh dalam kebenaran. Oleh karena itu, saran dan kritik yang membangun untuk
lebih meningkatkan mutu karya tulis ini sangat kami terima dengan lapang dada.
DAFTAR PUSTAKA
Effendi, affandi (2016, 2, Desember) definisi menurut
para ahli artikel dakwah. Sarjanaku
[Online] tersedia: http://www.sarjanaku.com
Performa,insan. (2016, 2, Desember) rekrutmen karyawan:
tujuan, proses dan sistem rekrutmen. Definisi problematika. Insanperforma [Online]. Tersedia: http://insanperforma.co.id
Dikia,tifia. (2016, 3, Desember) problematika rekrutmen
politik dalam sistem politik indonesia, problematika politik. Wordpress [Online] tersedia: https://tifiacerdikia.wordpress.com