Kamis, 05 Januari 2017

Rekrutmen anggota politik



LEMBAR PENGESAHAN/PENERIMAAN

Makalah ini telah diterima pada hari…………………………..tanggal……………………

oleh
Dosen Mata Kuliah Bahasa Indonesia,


Ai Siti Nurjamilah, S.Pd., M.Pd.







KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat dan hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “PROBLEMATIKA REKRUTMEN POLITIK DALAM SISTEM POLITIK INDONESIA”. Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Bahasa Indonesia.
            Di Indonesia terdapat banyak orang orang yang pintar, pandai, dan cerdas. Gelar mulai dari terendah sampai tertinggi banyak terdapat di negara indonesia, otak yang penuh kreatifitas dan aktif di berbagai kegiatan mau di gotong royong sampai ke lembaga pemerintahan lainnya, akan tetapi baru baru ini banyak ditemukannya kelakuan para wakil ketika bertugas, seperti tidur sedang rapat, melihat video porno bukan tempatnya, semua itu bukan kesalahan dari rakyat yang memilih, melainkan dari partai politik yang mengusungkannya. Banyak kegiatan KKN yang memperlancar dan mempercepat untuk menjadi bakal calon pemimpin suatu daerah. Hal tersebutlah yang harus segera dibenahi karena itu adalah salah satu kegiatan yang dapat menghancurkan masa depan bangsa ini, akibatnya dalam menjabat suatu jabatan orang tersebut tidak bisa menjalankan mandatnya sesuai dengan apa yang diharapkan seluruh rakyatnya. Karena rakyat hanya ingin mendapatkan pemimpin yang berkualitas. Untuk partai politik sendiri dalam pengakaderan harus ditingkatlan mau dalam berbagai kegiatan maupun seminar lainnya.
Penulis menyadari bahwa selama penulisan makalah ini, penulis banyak mendapat bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, penulis mengucapkan terima kasih kepada :
1.         Ibu Ai Siti Nurjamilah, S.Pd., M.Pd. selaku dosen mata kuliah Bahasa Indonesia.
2.         Rekan-rekan kelompok 5, dan
3.         Semua pihak yang tidak bisa kami sebut satu per satu.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan balasan yang berlipat ganda.
            Makalah ini bukanlah makalah yang sempurna karena masih memiliki banyak kekurangan baik dalam hal isi maupun sistematika dan teknik penulisannya. Oleh karena itu, penulis sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun demi ksempurnaan makalah ini. Akhirnya semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi penulis dan bagi pembaca.




           
Tasikmalaya, 3 Desember 2016                                                                        Penulis


DAFTAR ISI

LEMBAR PENGESAHAN......................................................................................... 1
KATA PENGANTAR.................................................................................................. 2
DAFTAR ISI ............................................................................................................... 4
BAB I PENDAHULUAN............................................................................................. 5
A.     Latar Belakang Masalah . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 5
B.     Rumusan Masalah . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 7
C.     Tujuan makalah . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .8
D.     Kegunaan makalah . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 8
E.      Prosedur makalah . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .9
BAB II PEMBAHASAN ........................................................................................... 10
A.     Tinjauan Pustaka . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .10
a.       Definisi problematika . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 10
b.      Definisi rekrutmen  .  . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 10
c.       Definisi rekrutmen politik . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .   . . . . . . .11
d.      Problematika yang sebenarnya . . . . . . . .  . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .11
e.       Tindakan yang harus diambil . . . . . . . . . . . . . . . . .  . . . . . . . . . . . . . . . . . .15
BAB III SIMPULAN DAN SARAN......................................................................... 18
A.     Simpulan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .18
B.      Saran . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .  . . . . . . . . . . 18
DAFTAR PUSTAKA . . .  . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 19

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
 Akhir-akhir ini kita dihebohkan oleh berita penggunaan gelar akademik (pendidikan tinggi) palsu mulai dari S0 sampai dengan S3 bahkan Profesor di kalangan elit politik (politisi), birokrat sipil, pejabat politik, kalangan militer, kepolisian, pemuka agama bahkan sampai pula pada para artis beken di negeri ini dari pusat sampai ke daerah. Pendek kata hampir kebanyakan lapisan dan level kehidupan seakan-akan terasa demam jika tidak mempunyai atau ada embel-embel gelar akademik tanpa mempertimbangkan legalitas, proses dan kualitasnya.
Kemudian hal ini berlanjut pada banyaknya pemilihan artis sebagai calon anggota dewan atau pimpinan daerah. Hal ini menjadi cerminan bagi kondisi politik di Indonesia. Jangan sampai, artis yang dikendarai oleh salah satu parpol hanya menunjukkan suatu popularitas tertentu tanpa memperhatikan aspek integritas, kualitas, maupun kredibilitasnya.
Perilaku kriminal (crime action) yang dipertontonkan para penyelenggara negara (di pusat maupun daerah) yang tetap berjaya hingga kini dan mereka menenggelamkan bangsa ini dari keberadaban suatu bangsa. Tentunya hal ini tidak terlepas dari sistem dan proses rekrutmen politik selama ini. Peraturan perundangan yang tidak mendukung terjadinya pemerintahan yang bersih, sudah pasti akan menghasilkan para aktor publik (penyelenggara negara) yang buruk dan kriminal.
Misalnya sistim Pemilu sejak pemilu tahun 1999 hingga pemilu tahun 2009 yang lalu, telah menghasilkan wakil rakyat yang tidak bertanggung-jawab atau tidak mempedulikan rakyat (konstituennya), karena mereka lebih mengutamakan dan mengabdi kepada DPP (partainya). Praktek demikian sangat mudah dijumpai pada pelbagai proses politik, baik ketika DPRD mengesahkan APBD, menerima LPJ kepala daerah, memilih Gubernur/Bupati/Walikota maupun ketika DPR mengesahkan UU. Mereka berperilaku seperti ini, karena: 1) pada saat sistem pemilu proporsional tertutup, rakyat tidak memilih orang, tetapi hanya memilih tanda gambar partai; 2) celakanya ketika rakyat sudah memilih orang kejadian ini masih berlanjut, karena UU-nya memang tidak mengatur dan menyatakan secara tegas tentang  pertanggung-jawaban DPR atau Kepala Daerah itu kepada rakyat. DPR/DRPD mempertanggung-jawabkan tugas-tugasnya melalui mekanisme internal lembaganya sendiri, sementara Kepala Daerah mempertanggungjawabkan tugasnya (kebijakannya) kepada pemerintah pusat.(sumber informasi)
Proses rekrutmen akan menjadi lebih demokratis dan terbuka, ketika ada perubahan Undang-Undang baik secara substansi maupun sistimnya kearah yang lebih baik. Sekarang ini proses rekrutmen pejabat publik (pemilihan kepala daerah) sudah  dilakukan dengan pemilihan langsung oleh rakyat, sehingga akan memperoleh pejabat publik yang lebih berkualitas, aspiratif dan representatif dibanding selama ini yang selalu menimbulkan konflik berkepanjangan setelahnya. Oleh sebab itu persyaratan yang lebih ketat dalam penentuan calon pejabat publik (kepala daerah) sebagai penyelenggara pemerintahan menjadi sangat strategis dalam proses rekrutmennya.
Dalam kaitannya dengan rekrutmen pejabat publik yang sedang dan akan terus-menerus berlangsung, maka sangat mendesak untuk mengubah paradigma penilaian kualitas SDM calon aktor publik (pasangan kepala daerah) tersebut, dari yang selama ini selalu menggunakan indikator “topeng” (gelar akademik, jabatan publik dan kekayaan) diganti dengan indikator “kinerja” atau trade record. Caranya dengan melihat kualitas manusia secara hakiki dan lebih substantif, seperti hasil  karya, prestasi di masyarakat, sikap dan perilakunya selama ini. Apalagi dalam sistim perpolitikan saat ini yang telah membuka peluang adanya pemilihan pejabat publik secara langsung oleh rakyat (pemilihan presiden, gubernur, bupati, walikota dll), maka penilaian kualitas calon pejabat publik dengan indikator “kinerja” akan lebih tepat dibanding paradigma indikator “topeng” yang selama ini telah dianut oleh masyarakat.
Jika pengubahan paradigma ini dapat berlangsung dan berkembang di masyarakat maka sebagian besar problem sosial (bobroknya pranata kehidupan masyarakat) akan dapat teratasi. Misalnya akan berkurangnya kebiasaan-kebiasaan yang ada seperti: pemalsuan ijazah, menyuap masuk perguruan tinggi, kebiasaan nyontek di sekolahan, membocorkan soal ujian sekolah maupun tes pegawai, nyogok untuk naik jabatan, nyogok hakim agar bebas jeratan hukum, melanggar lalu lintas, kebiasaan suap atau nembak untuk mendapatkan SIM, money politics pada pemilihan pejabat publik dan sejenisnya. Terbukanya peluang akan menghilangkan atau atau paling tidak mampu mengurangi “budaya” culas akibat berkembangnya indikator “kinerja”, dan akhir muaranya adalah rakyat akan menjadi tidak “silau” lagi dengan gemerlapnya harta, jabatan maupun gelar akademik seseorang (karena ketiga indikator tersebut bukan lagi dianggap sebagai ukuran kualitas seseorang). Sebaliknya masyarakat akan menjadi kagum dan menaruh hormat tinggi kepada orang yang berprestasi (apalagi jika prestasinya setara peraih Nobel) dan berperilaku luhur dalam keseharian hidupnya, khususnya dalam domain urusan publik.
Perubahan paradigma ini dapat juga dikatakan sebagai “revolusi budaya” atau “revitalisasi”, yang akan lebih strategis jika dimulai dari tingkat warga berupa gelombang besar gerakan rakyat bersama-sama dari seluruh elemen, sehingga aktor rekayasa sosial yang selama ini dimonopoli penguasa, berubah menjadi rakyat sebagai pelaku utamanya (sebagai aktor kuncinya).
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, dapat penulis rumuskan permasalahan yaitu bagaimana bentuk rekruitmen politik di Negara Indonesia.
  1. Bagaimana kondisi wakil rakyat sekarang ?
  2. Seperti apa wakil rakyat yang diinginkan rakyatnya ?
  3. Apakah perlu perbaikan kaderisasi dalam perekrutan anggota baru?
  4. Apa yang harus dilakukan partai politik untuk memperbaiki wakil yang lebih baik untuk duduk di suatu pemerintahan ?
  5. Bagaimana bentuk rekruitmen politik di Negara Indonesia?
C Tujuan Makalah
            Sejalan dengan rumusan di atas, makalah ini disusun dengan tujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan:
  1. Pengertian problematika dan Rekrutmen
  2. Kondisi wakil rakyat sekarang
  3. Alasan kaderisasi yang kurang baik
  4. Cara pengkaderan yang lebih baik demi mendapatkan wakil yang terbaik
D. Kegunaan Makalah
            Makalah ini disusun dengan harapan memberikan kegunaan secara teoritis maupun secara praktis. Secara teoritis makalah ini berguna sebagao pengembangan konsep keilmuan dan referensi bagi penulis selanjutnya. Secara praktis makalah ini diharapkan bermanfaat bagi:
1.      Penulis, sebagai sarana penambah pengetahuan
2.      pembaca, sebagai media informasi tentang problematika rekrutment politik dalam sistem politik Indonesia.


E. Prosedur Makalah
Makalah ini disusun dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif. Melalui metode ini penulis menjabarkan pokok permasalahan secara je;as dan runtut. Data dalam makalah ini diambil atau dikumpulkan dengan menggunakan teknik studi pustaka, artinya penulis mengambil data melalui kegiatan membaca berbagai literatur yang relevan dengan tema makalah.

BAB II
PEMBAHASAN
A.     Tinjauan Pustaka
1.      Definisi Problematika
Problema/problematika adalah suatu kesenjangan antara harapan dan kenyataan yang diharapkan dapat menyelesaikan atai dapat diperlukan atau dengan kata lain dapat mengurangi kesenjangan itu. (syukir.1983:65)
Problema/problematika berasal dari bahasa inggris yaitu “problematic” yang artinya persoalan atau masalah. Sedangkan dalam bahasa indonesia berarti hal yang belum dapat dipecahkan, yang menimbulkan permasalahan. (kamus besar bahasa indonesia.2002:276)
2.      Definisi Rekrutmen
Menurut Henry Simamora (1997:212) dalam buku koleksi Universitas kristen petra menyatakana bahwa: Rekrutmen adalah serangkaian aktivitas mencari dan memikat pelamar kerja dengan motivasi, kemampuan, keahlian, dan pengetahuan yang diperlukan guna meutupi kekurangan yang diidentifikasi dalam perencanaan dan kepegawaian.
Menurut Randall S schuler dan Susan E (1997:227) dalam Nanang Nuryanta (2008), Rektumen antara lain meliputi upaya pencarian sejumlah calon karyawan yang memenuhi syarat dalam jumlah tertentu sehingga dari mereka perusahaan dapat menyeleksi orang orang yang paling tepat untuk mengisi lowongan pekerjaan yang ada.
Menurut Schermerhorn (1997:285), Rekrutmen (recruitment) adalah proses penarikan sekelompok kandidat untuk mengisi posisi yang lowong. Perekrutan yang efektif akan membawa peluang pekerjaan kepada perhatian dari orang orang yang berkemampuan dan keterampilannya memenuhi spesifiksi pekerjaan.
Menurut Faustiso Cardoso Gomes (1995:105), Rekrutmen merupakan proses mencari, menemukan, dan menarik para pelamar untuk dipekerjakan dalam suatu organisasi. Rekrutmen merupakan proses komunikasi dua arah. Pelamar-pelamar menghendaki informasi yang akurat mengenai seperti apakah rasanya bekerja di dalam organisasi bersangkutan. Organisasi-organisasi sangat menginginkan informasi yang akurat tentang seperti apakah pelamar-pelamar tersebut jika kelak mereka diangkat menjadi pegawai.
3.      Definisi Rekrutmen Politik
Cheng Prudjung(2002:93), rekruitmen politik adalah suatu proses seleksi anggota-aggota kelompok untuk mewakili kelompoknya dalam jabatan administratif maupun politik. Dalam pengertian lain, rekrutmen politik merupakan fungsi penyelekksian rakyat untuk kegiatan politik dan jabatan pemerintahan melalui penampilan dalam media komunikasi, menjadi anggota organisasi, mencalonkan diri untuk jabatan tertentu dan sebagainya.
4.      Problematika yang sebenarnya
Dalam konteks rekrutmen politik parlemen, ada sejumlah gejala yang tidak kondusif bagi proses membangun demokrasi. Pertama, sistem pemilihan umum proporsional telah mengabadikan dominasi oligarki dalam proses rekrutmen. Elite partai di daerah sangat berkuasa penuh terhadap proses rekrutmen, yang menentukan siapa yang bakal menduduki “nomor topi” dan siapa yang sengsara menduduki “nomor sepatu”. Bagaimanapun pola oligarki elite itu tidak demokratis, melainkan cenderung memelihara praktik-praktik KKN yang sangat tertutup. Pola tidak menghasilkan parlemen yang representatif dan mandatori, melainkan parlemen bertipe partisan yang lebih loyal kepada partai politik.
Kedua, proses rekrutmen tidak berlangsung secara terbuka dan partisipatif. Pihak kandidat sama sekali tidak mempunyai sense terhadap konstituen yang menjadi basisnya karena dia hanya “mewakili” daerah administratif (bukan konstituen yang sebenarnya), sehingga pembelajaran untuk membangun akuntabilitas dan responsivitas menjadi sangat lemah. Sebaliknya masyarakat juga tidak tahu siapa kandidat yang bakal mewakilinya, yang kelak akan membawa dan mempertanggungjawabkan mandat. Publik sering bilang bahwa masyarakat hanya bisa “membeli kucing dalam karung”. Masyarakat juga tidak bisa menyampaikan voice untuk mempengaruhi kandidat-kandidat yang duduk dalam daftar calon, karena hal ini merupakan otoritas penuh partai politik. Proses dialog yang terbuka antara partai dengan masyarakat hampir tidak ada, sehingga tidak ada kontrak sosial dimana masyarakat bisa memberikan mandat kepada partai. Masyarakat hanya memberikan “cek kosong” kepada partai yang kemudian partai bisa mengisi seenaknya sendiri terhadap “cek kosong” itu.
Ketiga, dalam proses rekrutmen tidak dibangun relasi (linkage) yang baik antara partai politik dan masyarakat sipil. Masyarakat sipil hanya dipandang secara numerik sebagai angka, bukan sebagai konstituen yang harus dihormati dan dipejuangkan. Berbagai organisasi masyarakat hanya ditempatkan sebagai underbow, sebuah mesin politik yang memobilisasi massa, bukan sebagai basis perjuangan politik partai. Sebaliknya, pihak aktivis organisasi masyarakat tidak memandang partai politik sebagai bagian dari gerakan sosial (social movement) untuk mempengaruhi kebijakan dan mengontrol negara, melainkan hanya sebagai “kendaraan politik” untuk meraih kekuasaan dan kekuasaan. Akibatnya, para anggota parlemen hanya berorientasi pada kekuasaan dan kekayaan, bukan pada misi perjuangan politik yang berguna bagi masyarakat. Bahkan ketika berhasil menduduki jabatan parlemen, mereka melupakan basis dukungan massa yang telah mengangkatnya meraih kekuasaan. Tidak sedikit anggota DPRD yang mengabaikan forum atau partisipasi ekstraparlementer, karena mereka mengklaim bahwa DPRD menjadi lembaga perwakilan paling absah dan partisipasi itu tidak diatur dalam udang-undang atau peraturan daerah.

Keempat, dalam proses rekrutmen, partai politik sering menerapkan pendekatan “asal comot” terhadap kandidat yang dipandang sebagai “mesin politik”. Pendekatan ini cenderung mengabaikan aspek legitimasi, komitmen, kapasitas, dan misi perjuangan. Para mantan tentara dan pejabat diambil bukan karena mempunyai visi-misi, melainkan karena mereka mempunyai sisa-sisa jaringan kekuasaan. Para pengusaha dicomot karena mempunyai duit banyak yang bisa digunakan secara efektif untuk dana mobilisasi hingga money politics. Para selebritis diambil karena mereka mempunyai banyak penggemar. Para ulama (yang selama ini menjadi penjaga moral) juga diambil karena mempunyai pengikut masa tradisional. Partai politik secara mudah (dengan iming-iming tertentu) mengambil tokoh ormas, intelektual, atau akademisi di kampus yang haus akan kekuasaan dan ingin menjadikan partai sebagai jalan untuk mobilitas vertikal. Sementara para aktivis, intelektual maupun akademisi yang konsisten pada misi perjuangannya tidak mau bergabung atau sulit diajak bergabung ke partai politik, sebab dalam partai politik tidak terjadi dialektika untuk memperjuangkan idealisme. Sekarang pendekatan “asal comot” yang dilakukan partai semakin kentara ketika undang-undang mewajibkan kuota 30% kursi untuk kaum perempuan.
Kelima, proses kampanye (sebagai bagian dari mekanisme rekrutmen) tidak diisi dengan pengembangan ruang publik yang demokratis, dialog yang terbuka dan sebagai arena untuk kontrak sosial untuk membangun visi bersama, melainkan hanya sebagai ajang show of  force,banter-banteran knalpot, dan obral janji. Bagi para pendukung partai, kampanye menjadi ajang pesta dan arena untuk menyalurkan ekspresi identitas yang kurang beradab. Mereka bisa memperoleh “wur-wur” dalam bentuk jaket, topi, kaos, atribut-atribut partai lain secara gratis, menerima sembako atau sekadar uang bensin, dan lain-lain. Ketika kampanye digelar, yang hadir hanyalah fungsionaris partai dan para pendukungnya, bukan stakeholders yang luas untuk menyampaikan mandat dari masyarakat.
Keenam, proses pemilihan umum dan proses rekrutmen bekerja dalam konteks “massa mengambang” yang kurang terdidik dan kritis. Dalam jangka yang cukup panjang masyarakat Indonesia tidak memperoleh pendidikan politik secara sehat sehingga menghasilkan jutaan pemilih tradisional yang sangat rentan dengan praktik-praktik mobilisasi. Sekarang, meski ada kebebasan yang terbuka, pendidikan politik secara sehat belum terjadi. Partai politik tidak memainkan peran yang memadai dalam pendidikan politik kepada masyarakat. Sampai sekarang sebagian besar rakyat Indonesia adalah silent majority, yang tenang, apatis (masa bodoh) dan tidak kritis dalam menghadapi proses politik. Akibatnya budaya politik yang partisipatif (civic culture) belum terbangun. Kondisi seperti ini tentu saja tidakmemungkinkan terjadinya proses rekrutmen secara terbuka dan partisipatif
Berikut ini adalah contoh problematika mengenai rekruitment kader parpol yang membuat kinerja DPR saat ini menjadi lemah. Kelemahan ini memang harus diperbaiki agar kualitas DPR mendatang juga bisa lebih baik. Tanpa perbaikan sistem rekruitmen parpol menurutnya mustahil DPR dapat diperbaiki. Hal tersebut dikatakan Ketua DPR, Marzuki Alie pada wartawan di gedung DPR RI Senayan Jakarta (23/5). “Contohnya saat ini, sekitar 70 persen anggota DPR itu muda dan baru. Ini tentunya membanggakan, namun disisi lain juga menyebabkan masalah. Kesalahan bukan pada anggota DPR tersebut tapi pada parpol yang tidak memiliki ukuran dalam menentukan calon anggota legislatifnya dalam pemilu yang tentunya berimbas pada kinerja DPR sendiri,” ujar Marzuki. Adalah tugas parpol menurut Marzuki melakukan pembinaan terhadap kader-kadernya sehingga caleg-caleg yang lolos menjadi anggota DPR pun bisa langsung siap bekerja tanpa harus melakukan penyesuaian yang berlarut-larut.
“Caleg yang diajukan selama ini oleh parpol banyak yang belum terukur. Kaderisasi dan pembinaan oleh parpol terhadap kader mereka pun masih lemah dan belum terukur,” tambahnya. Parpol jelasnya boleh saja mencalonkan seseorang yang populer, namun faktanya saat ini popularitas saja tidak akan cukup bagi seseorang untuk menjadi anggota DPR dalam menjalankan tugasnya.
“Popularitas semata tidak bisa membuat DPR menjadi lebih baik, harus juga ditambah modal politik bagi caleg-caleg tersebut, caranya dengan pembinaan kader,” imbuhnya. Selain itu sistem pendukung DPR yang lemah diakuinya semakin mempersulit anggota-anggota baru untuk melaksanakan tugasnya. Dirinya pun mencontohkan bahwa anggota DPR saat ini baru memiliki dua staf ahli, yang tentunya tidak dapat diandalkan sepenuhnya untuk membantu kelancaran tugas-tugas anggota DPR. “Karena kelemahan sistem pendukung ini jugalah makanya muka-muka baru ini bukannya membawa kemaslahatan malah petaka di masyarakat. Itu yang saya sampaikan soal kelemahan sistem yang bawa petaka dan bukan anggota barunya yang bawa petaka,” tambahnya. Oleh karena itu dirinya mengharapkan kalau memang menginginkan DPR menjadi lebih baik, maka parpol harus senantiasa membenahi kader-kadernya. “Kalau DPR saja yang membenahi diri sementara parpol tidak maka tidak akan ada perubahan. Perubahan itu harus dilakukan oleh DPR sendiri dalam menata sistem sekaligus dengan parpol,” tegasnya.(www.mitranews.com)
  1. Tindakan yang harus diambil
            Dengan maraknya fakta bahwa system perekrutan politik di Indonesia sangat buruk maka Perlu diubah paradigma keanggotaan partai politik. Anggota harus dianggap sebagai sumber daya yang sangat krusial untuk partai. Anggota diberikan kesempatan untuk berpartisipasi dengan aktif dan dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. Agar kesetiaan terhadap partai dan keterikatan dapat dijaga, anggota perlu mempunyai rasa memiliki partai. Segera membuat pola rekrutmen yang sistematis. Tindakan yang harus diambil antara lain adalah (Workshop Rekrutmen dan Pelatihan Anggota Partai Politik:  2005):
  1. Membentuk tim rekrutmen
  2. Menentukan kelompok sasaran – konstituen mana yang akan direkrut (pemuda, perempuan, penduduk kota/ desa, pekerjaan, tingkat pendidikan, penghasilan)
  3. Menyiapkan sarana dan prasarana untuk rekrutmen
  4. Menentukan pesan utama yang akan dikomunikasikan
  5. Menentapkan waktu dan lokasi perekrutan
Membangun sistem dan database keanggotaan. Menentukan sistem tepat untuk partai dengan menjawab pertanyaan berikut:
  1. Siapa yang boleh menjadi anggota?
  2. Apakah anggota harus membayar iuran? Kalau ya, berapa besarnya iruan?
  3. Apakah anggota diberikan kartu identitas anggota?
  4. Data apa saja yang disimpan?.
  5. Siapa yang bertanggung jawab?
Menjaga supaya anggota tetap akitf dan bermotivasi tinggi. Anggota merasa termotivasi kalau:
  1. Dilibatkan dalam kegiatan partai
  2. Diberi tanggung jawab tugas partai sesuai dengan kemampuan
  3. Diberi penghargaan setelah tugas diselesaikan
Melakukan aktifitas pelatihan secara rutin. Membangun program pelatihan anggota dan memperhatikan isu-isu berikut:
  1. Introduksi mengenai ideologi, visi dan misi, program dan gagasan partai
  2. Pengajaran sistem politik dan undang-undang yang berkait Fungsi dan struktur partai politik
  3. Pengetahuan dan keterampilan yang berkaitan dengan pengelolaan partai Pemahaman atas masalah-masalah aktual serta tehnik dalam memecahkan suatu permasalahan (problem solving skills)
  4. Membuat anggota merasa puas dan merasa memiliki partai. Demikian rekrutmen anggota baru secara otomatis akan dilakukan oleh anggota. ”Anggota yang puas adalah perekrut yang paling baik.”


BAB III
SIMPULAN DAN SARAN
A.     Simpulan
Sebelum dikenalkan ke ranah publik para calon yang diusulkan suatu partai harus mengikuti tahapan yang yang sudah ditentukan demi melahirkan calon rakyat yang lebih berkualitas, berwawasan, dan sesuai keinginan rakyat. Terutama sebelum mendaftarkan diri sebagai bakal calon untuk mempin suatu daerah harus sadar akan kemampuan yang dimiliki dan juga suatu partai politik juga harus melakukan kaderisasi yang lebih serius dan disiplin demi melahirkan bakal calon yang diusulkan partai tersebut, karena tidak ada rakyat suatu negara yang menginginkan seorang pemimpin yang tidak berkualitas, karena ini adalah bukan ajang unjuk popularitas semata melainkan harus pintar mendapatkan hati rakyat dan menjalan mandatnya dengan bersungguh sungguh.
B.     Saran
Sebagai seorang kaum intelektual, kami dan masyrakat suatu daerah mengharapakan pengkaderan yang lebih serius lagi dalam rangka melahirkan bakal calon yang diusungnya lebih berkualitas, supaya tidak ada lagi yang menyalahgunakan suatu jabatan.
Kami menyadari bahwa makalah yang kami susun masih jauh dalam kebenaran. Oleh karena itu, saran dan kritik yang membangun untuk lebih meningkatkan mutu karya tulis ini sangat kami terima dengan lapang dada.

DAFTAR PUSTAKA

Effendi, affandi (2016, 2, Desember) definisi menurut para ahli artikel dakwah. Sarjanaku [Online] tersedia: http://www.sarjanaku.com
Performa,insan. (2016, 2, Desember) rekrutmen karyawan: tujuan, proses dan sistem rekrutmen. Definisi problematika. Insanperforma [Online]. Tersedia: http://insanperforma.co.id
Dikia,tifia. (2016, 3, Desember) problematika rekrutmen politik dalam sistem politik indonesia, problematika politik. Wordpress [Online] tersedia: https://tifiacerdikia.wordpress.com